IMPLEMENTASI AKAD TIDAK BERNAMA DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM KONTRAK BISNIS ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.56910/jispendiora.v1i2.65Keywords:
Akad Tidak Bernama, Kontrak, Perbankan Syariah, Bisnis SyariahAbstract
Manusia sebagai makhluk sosial erat kaitannya berhubungan antara satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu kebutuhan manusia pada saat ini yakni transaksi bisnis. Penduduk Indonesia mayoritas adalah muslim sehingga terjadi banyak transaksi bisnis menggunakan kontrak perjanjian sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar hukum positif. Kontrak perjanjian bisnis syariah dari segi nama dibagi menjadi dua yaitu, akad bernama dan akad tidak bernama. Penelitian yang dilakukan lebih terfokus pada akad tidak bernama dalam hukum kontrak bisnis syariah dan menurut hukum positif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan.
References
dan I. Suparman, Usman., Filsafat Hukum Islam. Serang: Laksita Indonesia, 2015.
N. Sari, Kontrak (Akad) dan Implementasinya pada Perbankan Syariah di Indonesia. Banda Aceh: Pena, 2015.
E. K. A. Naerul, “Implementasi Bentuk-Bentuk Akad Bernama dalam Lembaga Keuangan Syariah,” Islam. J. Ekon. Islam, vol. 9 (1), p. 115, 2018.
dan T. Subekti., Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
D. Amalia, Nanda., Modul Praktek Kemahiran Hukum: Perancangan Kontrak. Aceh: Unimal Press, 2015.
H. Perdata, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. .
H. Perdata, Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. .
L. Santoso, Dinamika Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: Transmedia Grafika, 2017.
L. Santoso, Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif dan Perkembangannya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019.
Salim, Hukum Kontrak: Teori dan Praktik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
A. E. Purwana, Hukum Ekonomi. Yogyakarta: Stain Po Press, 2011.
M. D. Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
H. Perdata, Pasal 1319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. .
A. Manan, Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perpektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2016.
W. Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, penerjemah: Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani, 2011.
A. I. Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Gramedia, 2010.
H. Perdata, Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. .
A. F. Hasan, Fiqh Muamalah Dari Klasik Hingga Kontemporer: Teori dan Praktek. Malang: UIN Maliki Malang Press, 2018.
Fatmah, Kontrak Bisnis Syariah. Surabaya: UINSA Press, 2015.
A. Somad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
A. Manan, Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perpektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012.
D. Gemala, Hukum Perikatan di Indonesia. Depok: Prenadamedia Group, 2005.
A. Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah: Di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
H. Perdata, Pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. .
S. Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer Bagian Dua. Yogyakarta: UAD Press, 2020.