Juridical Analysis Of Criminal Acts Of Narcotics Dark Circulation Made A House As A Methamphetamine Factory In The Region Batam City
Research Study At BNNP Kepri
DOI:
https://doi.org/10.56910/literacy.v3i2.1691Kata Kunci:
Criminal Acts, Illegal Drug Trafficking, Crystal Meth FactoryAbstrak
The illicit trafficking of drugs among young people is an action that does not match the norms and social values that apply in citizens. Deviations are intertwined if a person or group of people does not comply with the norms and values that have been in force in citizens. The trigger for the formation of drug trafficking among young people is caused by some aspects of internal aspects and external aspects. Narcotics illicit trafficking policies make homes a methamphetamine factory in the Batam City area, including its own policies Implementation of narcotics illicit trafficking, supervision of police investigators in implementing the application of narcotics illicit trafficking on narcotics illicit trafficking carried out by internal supervisors namely P4GN and BNN, so that the investigation conducted by investigators in the illicit trafficking of this narcotics is protected from unwanted deviations. Supervision efforts carried out by investigators are expected that the implementation of this policy can be felt by the community. However, in the surrender it is expected to be assisted by the external supervision of the National Police and also from the community itself. Because the perpetrators of the illicit trafficking of narcotics are victims who are in dire need of supervision, so they can return with a life that is free from narcotics, and it is very necessary to support family and community supervision in the perpetrators.
Referensi
A. Azhar, dkk. (2020). Penanganan kejahatan preman pada wilayah hukum polisi resort Indragiri Hilir. Res Nullius Law Journal, 2(2), 158–164.
Agus Rusianto. (2016). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Predanamedia.
Alfi, A. A. S., & Aslami, N. (2022). Peran hukum pada transaksi bisnis internasional di era perdagangan bebas. Journal of Social Research, 1(3).
Amanda, dkk. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent substance abuse). Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2).
Anang Iskandar. (2018). Jalan lurus penanganan penyalahguna narkotika dalam konstruksi hukum positif. CV. Viva Tanfas.
Anang Iskandar. (2019). Penegakan hukum narkotika. Kompas Gramedia Building.
Ardika, dkk. (2020). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Vol. 1 No. 2.
Astriska, B. F. (2021). Tinjauan kriminologis terhadap kasus peredaran narkoba oleh narapidana di lembaga pemasyarakatan. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(4).
Bachtiar, dkk. (2022). Bahaya narkoba dan strategi pencegahannya. Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2).
BNN. (2019). Bahaya penyalahgunaan narkoba (penyebab, pencegahan, dan perawatan). Mataram: BNNP NTB.
BNN. (2019). Kasus narkoba.
Bungin, B. (2020). Post-qualitative social research methods. Prenada Media Group.
Busnarma, T. (2019). Penerapan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Pengadilan Negeri Padang. Soumatera Law Review, 2(1), 172–192. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i1.3559
Chazawi Adami. (2019). Hukum pidana korupsi di Indonesia (Edisi Revisi). Raja Grafindo Persada.
Daenunu Revi Annisa, dkk. (2023). Analisis batas kewenangan antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan BNN dalam melakukan koordinasi penyidikan kasus tindak pidana narkotika. Vol. 2 No. 4.
Darmarjati, D. (2019). Selundupkan sabu 38 kg di Batam, 4 tersangka terancam hukuman mati. Detik.com.
Dermawan, A., & Akmal. (2019). Urgensi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kejahatan teknologi informasi. Journal of Science and Social Research (Issue 2).
Dina Novitasari. (2017). Rehabilitasi terhadap anak korban penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4).
DKK Silfiyah Indra. (2021). Peran kriminologi sebagai ilmu bantu hukum pidana (Studi kasus pembunuhan Cakung). COURT REVIEW Jurnal Penelitian Hukum Community of Research Laboratory Surabaya.
Dyatmikawati, P. (2019). Efektivitas operasi anti narkotika dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Polresta Denpasar. Jurnal Kerta Dyatmika, 13(2).
Eleanora, F. N. (2020). Bahaya penyalahgunaan narkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya (Suatu tinjauan teoritis).
Elrick Christovel Sanger. (2020). Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di kalangan generasi muda. Lex Crimen, II(4).
Endri. (2016). Problematika penegakan hukum tindak pidana narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) di Indonesia. Jurnal Unifikasi, 3(1), Januari 2016.
Fadiah Izdni. (2019). Kajian kriminologi terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika (Studi kasus di Sat. Res Narkoba Polrestabes Medan). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Medan.
Fadrian Menthan. (2020). Peranan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda dalam penanggulangan masalah narkoba di kalangan remaja Kota Samarinda.
Frank Hagan. (2013). Pengantar kriminologi teori, metode, dan perilaku kriminal. Kencana.
Frazma, A., & Yanti. (2019). Peran Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda dalam program P4GN. e-jurnal.an.fisip-unmul.ac.id.
G. Antiprawiro. (2017). Peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sociae Polites, 15(2), 139–160. https://doi.org/10.33541/sp.v15i2.454
Gunawan Roni, dkk. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Vol. 1 No. 3.
Gusti Ayu Novira Santi, dkk. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng.
Hadiwinata, B. S. (2017). Studi dan teori hubungan internasional: Arus utama, alternatif, dan reflektivis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hanadi. (2020). Analisis putusan hakim Nomor: 113/Pid.B/2007/Pn.Pml tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jurnal Dinamika Hukum.
Hapsari, I. P. (2019). Efektivitas penerapan pidana mati terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia. Jurnal Justiciabelen, 1(2), 241–251.
Harefa Arlanus. (2018). Kewenangan penyidik dalam penanganan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kota Gunungsitoli. Vol. 4 No. 1.
Hariyanto Puji Bayu. (2018). Pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Vol. 1, No. 1.
Hariyanto, B. P. (2019). Pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201–210.
Haryanti, dkk. (2020). Efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dihubungkan dengan meningkatnya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali. Jurnal Bedah Hukum, 4(1). https://doi.org/10.36596/jbh.v4i1.338.
Hatta, M. (2022). Penegakan hukum penyalahgunaan narkoba di Indonesia (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Helviza, dkk. (2016). Kendala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah, 1(1). https://media.neliti.com/media/publications/187604.
Hidayat, R. A. (2017). Keamanan manusia dalam perspektif studi keamanan kritis terkait perang intra-negara. Intermestic: Journal of International Studies, 1(2), 108–129.
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2011-2015.
Islamiyati, I. (2021). Kritik filsafat hukum positivisme sebagai upaya mewujudkan hukum yang berkeadilan. Law and Justice Jurnal.
Ismu Gunadi, & Jonaedi Effendi. (2016). Cepat dan mudah memahami hukum pidana. Kencana.
Jamal, I. M. (2020). Upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkotika. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 4(1).
Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Pren
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 LITERACY : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.