Menegakkan Prinsip Keadilan dan Kejujuran dalam Demokrasi : Berani Tolak Politik Uang
DOI:
https://doi.org/10.56910/jispendiora.v4i2.2315Keywords:
Bawaslu, Democracy, Election Monitoring, Money Politics, Pilkada 2024Abstract
A healthy democracy must be based on the principles of justice and honesty, especially in the implementation of elections as a form of public participation. However, money politics remains a major issue in Indonesia’s 2024 regional elections (Pilkada), threatening the integrity of democracy. This study employs a qualitative descriptive approach with literature review and secondary data analysis from official reports and surveys to describe the dynamics of money politics and evaluate its handling. The findings reveal various forms of money politics, including cash distribution, goods, and digital transfers aimed at influencing voters. The main causes include low political awareness, permissive culture, and weak supervision and law enforcement. The study emphasizes the importance of synergy between strict regulations, effective monitoring by Bawaslu, voter education, and active public participation to eradicate money politics and realize clean and democratic elections.
References
Amatahir, Z. (2023). Peran mahasiswa dalam mencegah politik uang dan kecurangan pemilu. Jurnal Media Hukum, 11(2), 87–98. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.577
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. (2023, Januari 19). Di Rakor Tahunan PPATK, Ketua Bawaslu jabarkan strategi cegah politik uang Bawaslu. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/di-rakor-tahunan-ppatk-ketua-bawaslu-jabarkan-strategi-cegah-politik-uang-bawaslu
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. (2024, Agustus 23). Cegah politik uang pada Pemilihan 2024, Bawaslu tingkatkan pengetahuan dan kemampuan jajaran laksanakan regulasi. https://www.bawaslu.go.id/id/content/cegah-politik-uang-pada-pemilihan-2024-bawaslu-tingkatkan-pengetahuan-dan-kemampuan-jajaran
Detik.com. (2024). 3 anggota timses caleg di Sulut kena kasus politik uang: Rp 137 juta disita. https://news.detik.com/pemilu/d-7194903
Fatayati, S. (2017). Relevansi asas-asas pemilu sebagai upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 28(1), 147–163.
Fitriyani, N. (2020). Politik uang dalam pemilu di Indonesia: Studi kasus pada pemilu legislatif. Jurnal Ilmu Politik, 15(1), 22–33.
Hawing, H., & Hartaman, N. (2021). Politik uang dalam demokrasi di Indonesia: Studi kasus Pemilukada Kabupaten Enrekang tahun 2018. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 3(1), 45–53.
Ikang Putra Anggara, N. R. (2022). Strategi pencegahan money politic melalui kampung anti politik uang dan hoaks. Jurnal Dinamika, 2(2), 55–60. https://doi.org/10.54895/dinamika.v2i2.1848
Jamaluddin, J. A. (2023). Strategi pencegahan politik uang dan politisasi SARA dalam pemilu serentak. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1962–1968. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6100
Kafu Rochman, H. S. (2024). Potret politik uang di Indonesia dan efektifitas memberantas korupsi. Jurnal Anti Korupsi (JAK), 4(1), 37–45. https://doi.org/10.19184/jak.v4i1.38790
Nabila, N., Prananingtyas, P., & Azhar, M. (2020). Pengaruh money politic dalam pemilihan anggota legislatif terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Notarius, 13(1), 138–153.
Nail, M. H. (2019). Kualifikasi politik uang dan strategi hukum dan kultural atas pencegahan politik uang dalam pemilihan umum. Jurnal Yuridis, 5(2), 245–261. https://doi.org/10.35586/.v5i2.770
Prasetyo, W. (2019). Optimalisasi bekerjanya pengungkapan dana kampanye sebagai strategi pencegahan politik uang. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 15–27. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.336
Satria, H. (2019). Politik hukum tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 1–14.
Sjafrina, A. G. P. (2019). Dampak politik uang terhadap mahalnya biaya pemenangan pemilu dan korupsi politik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 43–53.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





