Juridic Analysis Of The Overlapping Ground Problem Resulting From The Difference In Measurement (Research Study For A Free Trade Company And Batam Free Port)
DOI:
https://doi.org/10.56910/literacy.v2i3.997Kata Kunci:
Land Dispute, Settlement, MediationAbstrak
The earth is the most susceptible object to the issue, the many issues taking place today are due to the varying issues of society, one of which is the overlapping (overlapping) of the land as to the possession of the land floor. The study was done with the purpose of learning about the overlapping land disputes (overlapping) and the encountered obstacles and solutions in the offices of the free trade and Batam free port bodies. The study employs a sociological juxtapoc approach, the is approaches through current legal research, and links with existing facts in society, with analytical research specifications, as to the issues encountered in overlapping (overlapping) lands in the offices of the free trade and Batam free port bodies. In this study, the authors used primary types of data through interviews and field observations supported by secondary data of qualitative library studies. The study indicated that the settlement of land rights issues by mediating in the Office of the Free Trade Company and Batam Free Port had been consistent with the provision of a settlement of the problem carried out by the Office of the Free Trade and the Batam free port. As for the problem at hand, it is the absence of the parties involved and the good faith of the parties involved. As to overlapping (overlapping) ground (overlapping) as a result of loss of land/patent or a measurable system difference, the management of the free trade area and the Batam free port provided the problem with a revised image setting (PL) or a ground reduction reduction with a compulsory annual return on ground space (UWT).
Referensi
Abdurahman, Kedudukan Hukum adat dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia, Jakarta: Akademik Presindo, 1992
Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria, Konstitusi Press (Konpress), Jakarta, 2013
Adrian Sutendi, Peraliahan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, Hal. 20.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2018
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Universitas Trisakti, 2016.
Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.
Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Atas tanag Bidang Agribisnis, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Gary Goodpaster, Tinjauan terhadap penyelesaian Sengketa dalam Seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi Arbitrase di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995.
Hilman syahrial haq, Mediasi komunitas sebagai alternative penyelesaian sengketa.
Idham, Konsolidasi Tanah Perkotaan Guna Meneguhkan Kedaulatan Rakyat, Alumni Bandung, 2004.
Istijab, Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, dalam Widya Yuridika Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1, Juni 2018.
Jemmy Rumengan, Idham, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Perdana Mulia Sarana, Bandung, 2015.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial (Tale Legal System; A Social Science Perspective) Cetakan II, Bandung, Nusa Media, 2019.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kompas, Jakarta, 2008.
Maskur Hidayat, Strategi & Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, PT Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2016.
Nurmaningsih amriani, Mediasi alternatif Penyeleasaian Sengketa Perdata Di Pengedilan, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2012.
Ramli Zein, Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta, Liberty Yogyakarta, 1980.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Group, Cetakan ke-1, Jakarta, 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 19960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 002/PUU-I/2003 mengenai Pengujian UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (hlm. 18-19).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 6 ayat (1).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Iembaran Negara RJpublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Gmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.