A Legal Review of Sanctions for Illegal Logging Violations Based on Forestry Law

Authors

  • Rini Armianti Berutu Universitas Negeri Medan
  • Ramsul Nababan Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.56910/literacy.v4i2.2548

Keywords:

Forestry, Illegal Logging, Legal Sanctions

Abstract

This study aims to examine the application of sanctions for illegal logging violations based on the Forestry Law, with a case study focused on Kaban Tengah Village, STU Jehe Sub-district, Pakpak Bharat Regency. This research employs an empirical normative legal method using a case study approach. The study was conducted in Kaban Tengah Village, STU Jehe Sub-district, Pakpak Bharat Regency. The data utilized in this research consist of primary and secondary data. Data collection techniques include direct interviews, field observations, and documentation. The data analysis technique used is qualitative, comprising data reduction, data presentation, and data verification or conclusion drawing. The results indicate that illegal logging activities have complex and detrimental impacts on both the community and the environment. These include ecological damage such as increased landslide risk and loss of forest cover, disruption to village infrastructure, particularly main connecting roads, and economic losses due to damaged agricultural land and hampered crop distribution. Based on the findings and legal review of sanctions for illegal logging violations in Kaban Tengah Village, it was found that law enforcement against illegal logging activities has not been effectively implemented as stipulated in the Forestry Law. Law enforcement at the local level remains formalistic and has not addressed the root of the problem due to several challenges, including limited human resources, inadequate monitoring facilities, poor infrastructure, and lengthy and bureaucratic legal processes. Furthermore, the low level of legal awareness among the community and the involvement of local residents in illegal logging practices further complicate enforcement efforts, posing significant challenges for law enforcers in reviewing sanctions against illegal logging perpetrators in Kaban Tengah Village.

References

Ahada, N. (2020). Menjaga Kelestarian Hutan Dan Sikap Cinta Lingkungan Bagi Peserta Didik Mi/Sd . El-Banar: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran , 35-46.

Ali. (2022, Juli Senin). Awasi Illegal Logging yang Menjadikan Masyarakat Adat Sebagai Tameng. Retrieved Februari Sabtu, 2025, from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/awasi-illegal-logging-yang-menjadikan-masyarakat-adat-sebagai-tameng-hol17827/

Apeldoorn, V. (1996). Pengantar Ilmu Hukum. cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita.

Arazid. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia . Amandemen: Jurnal Ilmu Pertanahan, Politik dan Hukum Indonesia, 264-282.

Arief Wahyudi, D. F. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Pembuangan Sampah di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. AR RUMMAN - Journal of Education and Learning Evaluation, 605-611.

Atmasasmita, R. (2012). 'Teori Hukum lntegratif:Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresi. Genta Publishing.

Batu, D. P. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaranlingkungan Sebagai Akibat Limbah B3 (Studi Kasus PutusanNomor 1482/Pid.Sus-LH/2021/PT Mdn)1. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial , 4301-4314.

Boediningsih. (2019). Dampak Illegal Logging Terhadap Sumber Daya Alam Indonesia . Kajian Hukum dan Keadilan, 224-242.

Cheriani, Y. (2023). Tata Kelola Kehutanandi Provinsi Jambi. Jurnal Niara, 443-453.

Delisya Fransis Simamora, A. W. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Pembuangan Sampah di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupate Deli Serdang. Ar-Ruman Jurnal Of Education and Learning Evaluation, 605-611./

Dharma, S. (2021). Membangun Kesadaran Global Warga Negara: Studi Kebijakan Publik Di Era Pandemi Covid 19. Perspektif, 248-254.

Fatimatuzzahro. (2023). Kasus Pembalakan Liar di Perum Perhutani Jawa Timur.

Friedrich, C. J. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis . Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Gunawan, B. (2024). Teori Hukum Progresif Dalam Melawan Penebangan Liar di Indoesia. Lex Librum, 111-122.

Harun. (2020). Hukum dalam Illegal Logging. Jawa Tengah: Muhammadiyah University Press (MUP).

Husen, L. O. (2022). Teori Hukum, Relasi Teori an Realita. Makasar: Humanities Genius.

Ibrahim, M. (2024). Analisis Pentingnya Pasrtisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Suatu Undang-Undang. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 17-24.

Idrah, c. (2011). Tugas dan Wewenang Lembaga Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging . Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi.

Junus, N. (2014). Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Illegal Logging Di Provinsi Gorontalo.

Kezia, A. (2021). Implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Terhadap Praktik Pembalakan Liar (Illegal Logging). Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat , 1231-1242.

Law, K. M. (2010). Factors Affecting Sustainability Development: High-Tech Manufacturing Firms in Taiwan . Asia Pacific Management Review, 619-633.

Milunardi. (2021). Partisipasi Masyarakat Sekitar Hutan Dalam Melestarikanpartisipasi Masyarakat Sekitar Hutan Dalam Melestarikan. Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nababan, R. (2024). Studi Tentang Keterlibatan Masyarakat Sipil Dalam Proses Pembentukan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Inovasi Pendidikan, 35-43.

Nababan, R., Hanum, L., Berutu, S., Sulviani, A., Andini, P., Balqis, S., et al. (2023). Konflik Agraria Di Pedesaan, Tantangan Dan Harapan (Studi Desa Bingkawan-Rambung Baru Kab.Deli Serdang). Student Research Journal, 191-198.

Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Harfa Creative.

Negeri, K. D. (2021.). Data LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Lingkungan . Kemendagri .

Novianto, H. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegallogging Di Kalimantan Barat Oleh Ppns Kehutanan Sporc (Menurut UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013) . 1-27.

Nugrogo, S. S. (2020). Hukum Kehutanan Konstruksi Hukum Pengelolaan sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat. Pustaka Iltizima.

Nugroho, S. S. (2017). Hukum Kehutanan Kontruksi Hukum Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat.

Perangin-angin, R. B. (2020). Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 178-196.

Perangin-angin, R. B. (2023). Penegakan Hukum Terhaap Kejahatan Atas Satwa Liar Yang Di Lindungi di Taman Nasional Gunung Leuser . Jurnal Hukum Justice, 11-19.

Putra, I. (2019). Analisis Proyek Peyidikan Tindak Pidana Illegal Logging Oleh Polres Tanah Karo.

Rachman, F. (2023). Pembangunan Ekosistem Laut Berkelanjutan Melalui Keterlibatan Warga Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove Di Desa Tanjung Rejo. Jurnal Kewargenegaraan, 40-52.

Raharjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum). Jakarta: Kompas.

Rahmadi. (2022). Strategi Komunikasi Lingkungan dalam Pelestarian Hutan Lindung pada Masyarakat Adat di Kenegerian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi . Dinamika Lingkungan Indonesia, 124-134.

Ramadhan, T. (2024). Kerusakan Lingkungan Hidup pada Ekosistem Ditinjau Berdasarkan Hukum (Studi Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup oleh PT. DPM Dairi). Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1-10.

Ramadhan, T., & Ridho , A. (2024). Pengelolaan Sampah di Kabupaten Deli Serdang di Tinjau dari Perda Nomor 4 Tahun 2021. Civic Education And Social Science Journal (Cessj), 28-38.

Rasyid, M. F. (2022). Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembalakan Liar. Jurnal Ligitasi Amsir, 37-42.

Rawls, J. (2006). A Theory of Justice. London: Oxford University press: yang sudahditerjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, , Pustaka Pelajar.Yogyakarta. Hal. 90.

Riva, W. F. (2019). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Terhadap Programpengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Dalam Konteks Pembangunan Daerah. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah, 77-94.

Rumadan. (2012). Penegakan Hukum Pidana Illegal Logging( Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktek Penerapanya dalam Putusan Pengadilan. Publishing Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Agung.

Sahir, s. H. (2022). Metodologi Penelitian. Medan: KBM Indonesia.

Siahaan, P. G. (2018). Tantangan Yang Dihadapi Dalam Dunia Pendidikan Dan Social Studies Di Era Revolusi Industri 4.0. Universitas Negeri Medan (p. 479). Medan: Unimed.

Siahaan, P. G., Junaidi, & Pika, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Limbah B3 (Studi Kasus Putusan Nomor 1482/Pid.Sus-Lh/2021/Pt Mdn). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 4301-4314.

Sihaan, P. G., & Pika, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Putusan Nomor 1617/PID B/LH/2023/PN.MDN). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4118-4129.

Siregar. (2020). Penanganan Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di wilayah Hukum Kepolisian Resor Labuhan Baty. Jurnal Darma Agung.

Soedarsono. (2010). Penegakan Hukum dan Putusan Peradilan Kasus-kasus Illegal Logging. Junral Hukum Ius Quia Iustum.

Sony, E. (2024). Pengantar Hukum Progresif. Padang: CV. Gita Lentera.

Subarudi. (2022). Tata Kelola Kehutanan Yang Baik:Sebuah Pembelajaran Dari Kabupaten Sragen. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan.

Sugiyono. (2017). Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan RD. Bandung: Alfabeta.

Supriadi. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Illegal Logging Kawasan Hutan Adat Sabuai. Universitas Hasanuddin, 1-12.

Tumangger, S. (2024). Kewenangan Dinas Kehutanan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 326–331.

Tumangger, S. (2024). Kewenangn Dinas Kehutanan dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging (Studi Penelitian Dinas Kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat). Socius: Junal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial , 326-331.

Utami, T. B. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangindak Pidana Illegal Logging.

Widyiastuti. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Illegal Logging di Kawasan Hutan Indonesia. Ibrahim Law Review, 677-681.

Yudha. (2023). Penanganan Tindak Pidana Illegal Logging di Wilayah Kabupaten Labuhan Batu . Jurnal Ilmiah Metadata, 57-82.

Yunita, S., & Purba, E. (2017). Kesadaran Masyarakat dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan Hidup. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 57-71.

Wahyudi, A., Hodriani, Siregar, F., Jamaludin, Yunita, S., Siagian, L., et al. (2021). Rambu-Rambu Menulis Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Proposal dan Skripsi). Medan: Publishing Format.

Downloads

Published

2025-06-20

How to Cite

Rini Armianti Berutu, & Ramsul Nababan. (2025). A Legal Review of Sanctions for Illegal Logging Violations Based on Forestry Law . LITERACY : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities, 4(2), 386–405. https://doi.org/10.56910/literacy.v4i2.2548

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.