ANALISIS PENERAPAN WITHOLDING TAX SYSTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA JEFFRY SUSILO & PARTNER TAX CONSULTING

Authors

  • Salsabila Mahirah Universitas pancasila

DOI:

https://doi.org/10.56910/jumbiwira.v1i3.345

Keywords:

Witholding Tax System, Pencatatan Akuntansi, PPh Pasal 23

Abstract

Sistem perpajakan Indonesia selain menganut self assessment system juga menganut withholding tax system. Penulis tertarik untuk menganalisis penerapan Withholding Tax System Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dan pencatatan akuntansi pajak pada Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting apakah telah sesuai dan berjalan dengan baik dan mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting dalam pelaksanaan penerapan Witholding Tax System serta untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Penelitian penulis menggunakan metode deskriptif yaitu suatu metode yang dilakukan dengan mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisa serta menginterprestasikan data yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi dan membandingkan pengetahuan teknis (data sekunder) dengan keadaan yang sebenarnya pada perusahaan untuk kemudian mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan pemotongan pajak dan pencatatan akuntansi pajak Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting telah melakukan penerapan witholding tax system yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

References

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Edisi 2019. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Resmi, Siti. (2019). Perpajakan : Teori dan Kasus. Edisi Kedua. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Agoes, Sukrisno. (2019). Akuntansi Perpajakan berbasis ETAP. Edisi 3. Jakarta : Penerbit Salemba

Empat

Djumena, Erlangga. (2018). Penerimaan Pajak hingga Mei Capai Rp 484,5 Triliun. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/26/103500826/penerimaan-pajak-hingga-mei- capai-rp-484-5-triliun. diakses pada tanggal 27 April 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017

Downloads

Published

2022-12-22

How to Cite

Salsabila Mahirah. (2022). ANALISIS PENERAPAN WITHOLDING TAX SYSTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA JEFFRY SUSILO & PARTNER TAX CONSULTING. JUMBIWIRA : Jurnal Manajemen Bisnis Kewirausahaan, 1(3), 76–85. https://doi.org/10.56910/jumbiwira.v1i3.345

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.