Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Sistem Izin Terpadu di Kabupaten Lombok Tengah

Authors

  • Hasyim Asyari STMIK Lombok

DOI:

https://doi.org/10.56910/jispendiora.v1i3.1536

Keywords:

Policy, Mechanism, Problem

Abstract

In order to provide excellent service through the fields of licensing which would also refer to the legal rules in force in Indonesia as well as regulations established by the Government itself through the Regional Rules and Regulations of Central Lombok regent. Write this in the discussion of the basis of government policy, mechanism of licensing services, factors that support and hinder the implementation of an integrated permit system services with used a normative-empirical legal research, method of approach, regulatory approach, Conceptual Approach, Empirical Approaches, Writing discusses the basis of government policy Referring to laws and regulations determined by the government, Central Lombok Regency Regional Regulations, Regent's Regulations. The Licensing Service Procedure refers to central Lombok Regent Regulation No. 13 of 2011 as well as supporting factors and inhibitory factors.

 

 

References

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan Jakarta, 1994.

Indonesia, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik (Online) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah.

Indonesia, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah.

Indonesia, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah.

Indonesia, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah.

Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah.

Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Indonesia, Undang-Undang N0. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)

Indonesia, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038).

Miftah Thoha, Dimensi-Dimensi Prima Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta, 1986

Muhammad Arsan, Strategi Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Makalah, 2008.

N.M Spelt dan J. B. J. M. Ten Berger, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hadjon, Yuridika, Surabaya, 1993.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, cet. Ke-2 (Kencana 2005)

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Selo Sumardjan dalam Soekanto, Sosiologi Hukum; Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum, Srikandi, Jakarta, 2005.

Sjachran Basah, Pencabutan Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi Negara, Surabaya, FH Unair, 1995.

Soehino, Azas-Azas Hukum Tata Pemerintahan, liberty, jogjakarta, 1984

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Yusuf Subagyo, Standar Pelayanan Publik, Langkah Strategis Baru. Bandiklat Prov.Jateng, 2010.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Hasyim Asyari. (2022). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Sistem Izin Terpadu di Kabupaten Lombok Tengah. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 1(3), 207–219. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v1i3.1536