EVALUASI AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS FISIK UNTUK PELAKSANAAN PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.56910/sewagati.v1i4.265Keywords:
Disabilitas, Pemilihan Kepala Daaerah, AksebilitasAbstract
Tujuan pengabdian kepada masyarakat adalah untuk meningkatkan partisipasi disabilitas fisik, khususnya, agar dapat berpartisipasi dan atau memenuhi hak politiknya pada pemilu dan pilkada 2024. Metode yang digunakan untuk mendapat data secara kualitatif sense making. Sense making lebih dianggap konstruktif dalam menginvestigasi respons terhadap situasi krisis. Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik. Hak dan kewajiban untuk penyandang disabilitas diatur dalam perundangan yang memberikan persamaan hak dan kewajiban dibidang politik. Penyandang disabilitas diatur dalam perundangan yang memberikan persamaan hak dan kewajiban dibidang politik. Pada kenyataannya, keterbatasan penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fisik yang memerlukan pelayanan khusus sehingga hak pilihnya sesuai dengan Undang-undang yang ditetapkan. Negara menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik. KPU Kota Semarang merencanakkan akan membuat TPS ramah disabilitas pada lokasi-lokasi tertentu. Pengabdian kepada Masyarakat ini akan memberikkan sumbang saran mengatasi problematik aksebilitas bagi penyandang disabilitias pisik
References
Andriani, H., & Amsari, F. (2021). Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Sumatera Barat The Right to Vote for Groups of Persons with Disabilities in the 2019 General Elections in West Sumatra. Jurnal Konstitusi, 17(4), 777–798. https://doi.org/10.31078/jk1744
Desverose, N., & Priyatmoko, P. (2021). Keadilan Elektoral Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas Mental Pada Pemilu Serentak 2019 Di Surabaya. Jurnal Politik Indonesia (Indonesian Journal of Politics), 6(2), 104–113. https://doi.org/10.20473/jpi.v6i2.30423
Dwintari, J. W. (2018). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum di Indonesia. JISIP-UNJA| Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Fisipol Universitas Jambi, 1(2), 24–53
Fortunatus Hamsah Manah, (2021) Aksesibilitas Pemilih Disabilitas Jelang Pemilu 2024, https://rumahpemilu.org/aksesibilitas-pemilih-disabilitas-jelang-pemilu-2024/
Kontributor Semarang, R. F. (2020). Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Semarang 68,62 Persen, Golput 31,38 Persen Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Semarang 68,62 Persen, Golput 31,38 Persen”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/rea.https://regional.kompas.com/read/2020/12/17/05480511/partisipasi-pemilih-pilkada-kota-semarang-6862-persen-golput-3138-persen.
Kurniawan, H., & Forestyana, S. (2017). Perancangan Aksesibilitas untuk fasilitas publik. Yogyakarta: Gajah Mada Univercity Press.
Laksono, A. D., Mubasyiroh, R., Laksmiarti, R., Suharmiati, E. N., & Sukoco, N. E. (2016). Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta: PT Kanisius
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
William Keintjem (2022) Pemilu 2024 dan Upaya Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas, https://korankaltara.com/pemilu-2024-dan-upaya-peningkatan-partisipasi-penyandang-disabilitas
Yuktiasih Proborini (2022) Pemilu yang Ramah Disabilitas pada Pemilihan Serentak 2024, https://kota-semarang.kpu.go.id/berita/baca/7978/pemilu-yang-ramah-disabilitas-pada-pemilihan-serentak-2024/