Dispensasi Perkawinan dan Permasalahanya Desa Padusan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto

Authors

  • M Bahtiar Ubaidillah Universitas Mayjend Sungkono
  • Putut Hadi Suprayitno Universitas Mayjend Sungkono
  • Lucius Andik Rahmanto Universitas Mayjend Sungkono
  • Eny Nuraeni Universitas Mayjend Sungkono
  • Ratih Dwi Pangestu Universitas Mayjend Sungkono
  • Novellita Sicillia Anggraini Universitas Mayjend Sungkono
  • Lily Solichul Mukminah Universitas Mayjend Sungkono
  • Dedy Muharman Universitas Mayjend Sungkono

DOI:

https://doi.org/10.56910/safari.v3i1.306

Keywords:

Perkawinan, Persyaratan, Dispensasi.

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan masalah yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak negatif bagi remaja dan akan menyebabkan kekerasan, diskriminasi, konflik sosial. Peraturan perundang-undangan di Indonesia merumuskan berbagai ketentuan guna menekan angka perkawinan di bawah umur yang terjadi. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Pada Pasal 7 ayat (2) UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan.

References

Pemerintah Republik Indonesia. “No Title.” Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 6401 (2019). (n.d.).

Rifqi, Muhammad Jazil. “Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Arena Hukum 15, no. 2 (2022): 285–306.

Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal YUDISIA 7, no. 2 (2016): 412–434.

Suryana, Dadan. “Scanned by CamScanner ﯼﺭﺍﺰﻤﮐ.” A psicanalise dos contos de fadas. Tradução Arlene Caetano (2013): 466.

Wibisana, Wahyu. “Pernikahan Dalam Islam.” Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta’lim 14, no. 2 (2016): 185–193. http://jurnal.upi.edu/file/05_PERNIKAHAN_DALAM_ISLAM_-_Wahyu.pdf.

Downloads

Published

2022-12-14

How to Cite

M Bahtiar Ubaidillah, Putut Hadi Suprayitno, Lucius Andik Rahmanto, Eny Nuraeni, Ratih Dwi Pangestu, Novellita Sicillia Anggraini, … Dedy Muharman. (2022). Dispensasi Perkawinan dan Permasalahanya Desa Padusan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. SAFARI :Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1), 09–15. https://doi.org/10.56910/safari.v3i1.306