Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19

Authors

  • Muhamad Arfiyanto Universitas 17 Agustus Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56910/jispendiora.v1i3.610

Keywords:

legal awareness, community, covid-19 health protocol

Abstract

Legal awareness is a condition where there are no conflicts of life in society. The community is in a state of balance, harmony and harmony in carrying out legal awareness. Many people lack legal awareness, for example in carrying out the Covid-19 health protocol when Large-Scale Social Restrictions (PSBB) are being carried out, there are still many people carrying out activities in public places that cause crowds not to keep their distance from each other, not wearing masks, and not always washing. hands lead to an increase in the number of Covid-19 cases. The aim is to find out the legal awareness of the community in implementing the Covid-19 protocol. This study uses a sociological juridical approach, which emphasizes research that aims to obtain legal knowledge empirically by going directly to the object. The results of this study, namely the lack of public legal awareness in the application of Large-Scale Social Restrictions (PSBB) triggers the ineffectiveness of government efforts to reduce the spread of Covid-19 in Indonesia.

References

Adi , Rianto. (2004).Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum.Jakarta: Granit.

Ali, Achmad dan wiwie Heryani. (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta : kencana.

Ali, Zainuddin. (2007). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. (1981).Menigkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat,Edisi Pertama .Yogyakarta : Liberti.

Soekanto, Soerjono. (1982).Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum .Jakarta: Penerbit Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono. (1989).Beberapa Catatan Tentang Psikologi Hukum .Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2002). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). “Hukum, Paradigma, Metode dan dinamika masalahnya.Jakarta: Elsam- Huma.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Soekanto, Soerjono. (2020). “Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi,” dalam Junaidi, “Peranan Hukum Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat,” Al-’Adl .12: 2.

Taufik, Taufik, and Hardi Warsono. (2020). "Birokrasi Baru Untuk New Normal: Tinjauan Model Perubahan Birokrasi Dalam Pelayanan Publik Di Era Covid-19." Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 2. 1.

Widjaya, AW. 2020. “Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila,” dalam Junaidi, “Peranan Hukum Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat,” Al-’Adl. 12: 2.

Binamulia Hukum. (2020). Ketidakefektifan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (Psbb) Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Vol 9 No1 Hal 67-82. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V9i1.104. (diakses pada 17 juni 2021).

CNN Indonesia. (2020). "Polri: Kejahatan Meningkat Selama PSBB, Pencurian Mendominasi". https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201218154136-25-583916/pelanggaran-protokol-pakai-masker-tertinggi-di-area-kerumunan (diakses pada 29 september 2021).

Johna, Mikhail Basana. (2020). Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia; Kebijakan Pemerintah, Kesadaran Hukum Masyarakat, dan Sanksi. https://retizen.republika.co.id/posts/11982/penanganan-pandemi-covid-19-di-indonesia-kebijakan-pemerintah-kesadaran-hukum-masyarakat-dan-sank/ (diakses pada 18 juni 2021).

Nur Azizah, Khadijah . (2020). WHO Resmi Nyatakan Virus Corona COVID-19 sebagai Pandemi. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4935355/who-resmi-nyatakan-virus-corona-covid-19-sebagaipandemi/. (diakses pada 18 juni 2021).

Puspa sari, Haryanti. (2020). Tambah 14.536 Orang, Kasus Covid-19 Indonesia Lewati 2 Juta.Kompasiana. https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/16505191/update-tambah-14536-orang-kasus-covid-19- indonesia-lewati-2-juta?page=all/

(diakses pada 18 juni 2021).

Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM. (2020). Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Menurunkan Transmisi Covid-19. https://covid19.ulm.ac.id/pentingnya-penerapan-protokol-kesehatan-dalam-rangka-menurunkan-transmisi-covid-19/.(diakses pada 26 Septemeber 2021).

Downloads

Published

2023-06-06

How to Cite

Muhamad Arfiyanto. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 1(3), 164–181. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v1i3.610

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.