JURIDICAL ANALYSIS OF LAW ENFORCEMENT OF THE DISCRETION EFFORTS RESEARCH IN POLRESTA BARELANG

Authors

  • Kaspol Jihad Universitas Batam

DOI:

https://doi.org/10.56910/literacy.v2i1.516

Keywords:

Narcotics, Discretion and Law Enforcement

Abstract

Circulation is increasingly widespread in the current case of drug abuse, and the mode of operation is increasingly diverse; the police must develop their own law enforcement strategies. However, there is also a need for some form of supervision and control of actions policing to reduce the possibility of abuse of discretion so that the negative impact of implementing the discretion does not result in injustice. The law only contains the basic rules in practice enforcement, which always depends on the community context. Therefore The police are given the authority to exercise police discretion, a concept giving authority to take actions based on careful consideration of the conscience of the police on duty or the consideration of police institutions. This study aims to determine how law enforcement is above the Circulation of methamphetamine-type narcotics through discretionary efforts factors that become obstacles/obstacles to Law Enforcement on Circulation Narcotic Type of Methamphetamine Through Discretionary Efforts. This research uses empirical normative legal research is legal research that uses Secondary data sources combined with legal research that uses primary data sources The results of the study show that the factors that influence the implementation of police discretion in solving criminal cases, narcotics, legal substance factors, namely the existence of a legal basis give authority to members of the police to take action discretion so that the implementation of the task does not harm the context of law enforcement and must be done professionally and by the police code of ethics as must for police officers, given the power of discretion without being accompanied restrictions can potentially abuse authority. For this reason, the discretion taken by the investigator must be aimed at getting a sense of fairness even though it is not contained in the Criminal Code will but, in essence, to maintain legal certainty and internal order Public.

References

A.S Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Abdussalam, H. R.. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta. 2009.

Andi Hamzah, “KUHP & KUHAP”, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia 2017,”Mengenal Penyalahgunaan narkoba”, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 2017.

Badan Narkotika Nasional, Pedoman Pelaksanaan P4GN Melalui Peran Serta Kepala Desa/Lurah Babinkantibmaas Dan PLKB Di Tingkat Desa/Kelurahan, Badan Narkotika Nasional, Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal, Semarang: Pustaka Magister.

Dani Krisnawaty dan Eddy O.S. Hiariej, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.

Dellyana, Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hal 32

Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Masyarakat 2011-2015,

Faal, M. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Pradnya Paramita. Jakarta. 1991.

H.R. Abdussalam. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta. 2009.

Idham, ”Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Persfektif Otonomi Daerah guna Meneguhkan Kedaulatan Rakyat Dan Negara Berkesejahteraan, alumni, Bandung, 2014.

Jemmy Rumengan & Idham, (2015). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: Perdana Mulya Sarana.

Lydia Harlina Marton, 2006, Membantu Pencandu Narkotika dan Keluarga, Balai Pustaka, Jakarta.

M. Wresniwiro, Masalah Narkotika, Psikotropika Dan Obat-obat Berbahaya, Mitra Bintibmas, Jakarta, 1999.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Hukum Online

Mardani. H, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Moh. Taufik Makarao, DKK, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Mudji Waluyo, Pedoman Pelaksanaan P4GN Melalui Peran Serta Kepala Desa/Lurah Babinkamtibmas Dan PLKB Di Tingkat Desa/Kelurahan, Badan Narkotika Nasional,Jakarta, 2007.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

Purnomo Setiady Akbar. Husaini Usman, Metodelogi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

S. Notoatmodjo, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Singaribun, Masri dan Sofian Effendi. 1982. Metodologi Penelitian Survei. Jakarta : LP3ES.

Soekanto Soerjono.Penelitian Hukum Normatif. : PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Lembaran Tambahan Negara Nomor; 2 Tertanggal 8 Januari 2002;

Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Lembaran Tambahan Negara Tahun 2009 Nomor 143 Tertanggal 12 Oktober 2009.

https://www.scribd.com/doc/567860 97/Pengertian-Bab- Pendahuluan -dan- Bagian- Bagiannya-dalam-Karya- Ilmiah diakses tanggal 22 Juni 2019

http://www.ipapedia.web.id/2015/01/ pengertian-dan-tujuan- tinjauan-pustaka.html diakses tanggal tanggal 22 Juni 2019

http://www.pengertianku.net/2017/0 2/pengertian-karya-ilmiah- dan-ciri-cirinya.html diakses tanggal tanggal 22 Juni 2019.

http://ciputrauceo.net/blog/2016/2/18 /metode-pengumpulan- data-dalam-penelitian diakses tanggal 22 Juni 2019.

http://lisanofrianti.blogspot.com/201 0/10/pendekatan- empiris.html diakses tanggal

http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-studi- pustaka/diakses tanggal 22 Agustus 2018

Downloads

Published

2023-04-17

How to Cite

Kaspol Jihad. (2023). JURIDICAL ANALYSIS OF LAW ENFORCEMENT OF THE DISCRETION EFFORTS RESEARCH IN POLRESTA BARELANG. LITERACY : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities, 2(1), 116–126. https://doi.org/10.56910/literacy.v2i1.516

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.